BERITA JAKARTA – Buronan kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos alias alias Tjhin Thian Po, akhir Juni 2025 akan diekstradisi ke tanah air.
“KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Budi, menyampaikan akan dilakukan sidang pendahuluan proses ekstradisi terhadap Paulus yang telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
“Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Budi, menyampaikan akan dilakukan sidang pendahuluan proses ekstradisi terhadap Paulus yang telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.
Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022. (Sofyan)





