BERITA JAKARTA – Pendiri maskapai Sriwiaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah. Tbk pada tahun 2015–2022.
“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Selain pidana kurungan badan, Hendry Lie juga disanksi membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut Majelis Hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan menyatakan, Hendry Lie wajib membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp1,05 triliun.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, kata Majelis Hakim, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Meski demikian vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun, melalui PT. Tinindo Internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP), sewa Smelter dan Harga Pokok Produksi (HPP) PT. Timah.
Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp300 triliun.
Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT. Tinindo Internusa yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT. Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT. Tinindo Internusa tahun 2008–2018, Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT. Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT. Timah.
Kerja sama dilakukan bersama Smelter swasta lainnya, antara lain PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Binasentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya para Smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP) dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT. Timah.
Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV. Bukit Persada Raya, CV. Sekawan Makmur Sejati dan CV. Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah. (Sofyan)






