BERITA JAKARTA – Berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
“Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu yakni, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT. Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak. (Sofyan)






