BERITA JAKARTA – Eks pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengembalikan uang suap senilai Rp2 miliar. Pengembalian uang suap itu diserahkan langsung melalui kuasa hukumnya, Rabu (11/6/2025).
“Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).
Harli menyampaikan, uang tersebut nantinya bakal dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak atau CPO korporasi.
Pengembalian uang ini, kata mantan Kajati Papua Barat itu, telah membantu penyidik dalam mempercepat proses pengungkapan perkarap suap pada perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya,” imbuh Harli.
Harli juga menjelaskan bisa jadi berpeluang untuk menurunkan hukuman terhadap Djuyamto. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.
“Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam tuntutan dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperatkan, hal-hal yang meringankan,” pungkas Harli. (Sofyan)






