Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kok Bisa?

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru Tebet

DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru Tebet

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) terjadi lagi. Setelah sebelumnya BRI Kebon Bawang Jakarta Utara, BRI Tanah Abang Jakarta Pusat, BRI Menteng Kecil dan BRI Cut Mutiah Jakarta Pusat.

Teranyar, BRI Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan, terkena noda korupsi dugaan kredit fiktif, Selasa 11 Juni 2025.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan dugaan keterlibatan DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru Tebet, Selasa (11/6/2025).

Selain DK, Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga menahan EW selaku perantara atau calo kredit fiktif BRI Kebon Baru.

Tim Penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW.

“Karena sebelumnya kami telah telebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.

Menurut Reksa tersangka EW berperan sebagai Perantara (calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur) serta bekerja sama dengan tersangka DK selaku (Kepala Unit Bank BRI) dalam memfasilitasi kredit fiktif.

Namun, lanjut Reksa, hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” pungkasnya.

Modus operandi

Kasus korupsi yang terjadi di BRI Unit Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan, melibatkan penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan pencairan kredit fiktif.

Beberapa pihak, termasuk mantan petugas BRI, terbukti melakukan tindakan korupsi dengan membuat laporan palsu seolah-olah pemegang KTP berdomisili di Jakarta, padahal sebenarnya tidak.

Modus yang digunakan adalah dengan memberikan bantuan kepada korban (pemegang KTP) sebesar Rp600-900 ribu untuk pencatutan KTP dalam kredit fiktif. Total kerugian akibat kredit fiktif ini mencapai Rp25 miliar.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain, Nur Maidah Perunisyah, S.E, Ak, Baba Neru, Dede Kurniansyah, S.Si, PP (pemrakarsa kredit)

Modus operandi yang digunakan antara lain

Membuat laporan palsu tentang domisili pemegang KTP, memberikan bantuan kepada korban untuk pencatutan KTP, membuat kredit fiktif, melakukan pencairan kredit fiktif.

Akibat aksi lancungnya itu BRI Kebon Baru Tebet Jaksel mengalami kerugian senilai Rp25 miliar dari total kredit fiktif yang dicairkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB