Kasus TKA, Trio Stafsus Kemnaker Diperiksa KPK

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019, Hanif Dhakiri hari ini diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi, terkait kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun ketiga staf khusus itu yakni, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharuydi Triwibowo dan Luqman Hakim.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari TKA di Kemenaker.

Delapan tersangka yakni, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023, Suhartono (SUH), Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Haryanto (HAR) danDirektur PPTKA 2017-2019 WP, Wisnu Pramono (WP).

Empat tersangka lainnya yakni, Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni (DA), mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA, Gatot Widiartono (GW).

Staf Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS) dan Staf Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad (AE).

Delapan tersangka konon berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp53,7 miliar yang kemudian dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB