Eks Dirut PT. Sritex Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dirut PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

Foto: Dirut PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

BERITA JAKARTA – Eks Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman (PT. Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto tampak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6/2025).

Kehadiran Dirut PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Sritex dan entitas anak usaha.

Kepada awak media, Iwan menjelaskan, bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Iwan menyampaikan, bahwa kehadirannya kali ini ke Kejagung dengan membawa sejumlah dokumen.

“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” jelas Iwan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dijadwalkan pekan ini.

“Iwan sendiri telah diperiksa pertama kali pada Senin 2 Juni 2025,” jelasnya.

Harli menambahkan, Penyidik tengah mendalami mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan PT. Sritex dari sejumlah Bank Pemerintah dan Bank daerah.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, DS selaku mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank BJB tahun 2020.

ZM selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank DKI tahun 2020 dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT. Sritex periode 2005–2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB