BERITA JAKARTA – Eks Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman (PT. Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto tampak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6/2025).
Kehadiran Dirut PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Sritex dan entitas anak usaha.
Kepada awak media, Iwan menjelaskan, bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Iwan menyampaikan, bahwa kehadirannya kali ini ke Kejagung dengan membawa sejumlah dokumen.
“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” jelas Iwan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dijadwalkan pekan ini.
“Iwan sendiri telah diperiksa pertama kali pada Senin 2 Juni 2025,” jelasnya.
Harli menambahkan, Penyidik tengah mendalami mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan PT. Sritex dari sejumlah Bank Pemerintah dan Bank daerah.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, DS selaku mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank BJB tahun 2020.
ZM selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank DKI tahun 2020 dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT. Sritex periode 2005–2022. (Sofyan)






