KPK Didesak Supervisi Bagi-bagi Uang Sitaan Robot Trading Fahrenheit

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana, DR. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Pakar Hukum Pidana, DR. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mensupervisi dugaan pembagian suap dalam penanganan perkara penilepan barang bukti sitaan kasus robot trading Fahrenheit di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat.

Sebab, dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Neldy Denny yang dibacakan Jaksa, R. Alif Ardi Darmawan pada Kamis 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, sejumlah nama-nama pejabat di Kejari Jakarta Barat yang menerima aliran dana ilegal ratusan juta tersebut.

“Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya lebih objektif,” kata Pakar Hukum Pidana, DR. Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Kamis (5/6/2025).

Fickar mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan perkara korupsi patgulipat yang menghadirkan 7 pejabat Kejari Jakarta Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin.

“Kalau sudah ada dalam dakwaan itu (penerima aliran dana ratusan juta), artinya sudah ada keterangan beberapa saksi dan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, karena itu bisa langsung dilanjutkan,” jelas Fickar.

Sebelumnya,  dalam persidangan dugaan penilepan barang bukti robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung sebesar Rp11, 7 miliar berakhir anti klimaks di Pengadilan tipikor Jakarta pada Selasa 3 Juni 2025.

Padahal sidang kali ini, Penuntut Umum, Ery Syarifah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menghadirkan 7 orang saksi fakta yang diduga menerima aliran dana ratusan juta dari hasil penilepan barang bukti sitaan robot trading Fahrenheit sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Ke-7 orang saksi fakta itu diantaranya, Jaksa Yosep Kristian Alun (Kasubag Pembinaan), Jaksa Dodi Gazali Emil (Eks Plh Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat), Jaksa Sunarto (Koordinator Kejari Jakarta Barat) dan Muhammad Adib Adam (Kasie Pidum Jakarta Barat).

Saksi lain yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Landak, Jaksa Baroto dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Jaksa Iwan Ginting.

Sayangnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sunoto, baik Penuntut Umum, 3 Kuasa Hukum yang menjadi terdakwa maupun Majelis Hakim Tipikor sendiri, tidak ada yang menggali subtansi persoalan mengenai aliran dana ratusan juta tersebut.

Padahal, dalam surat dakwaan Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterima Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.

Kemudian Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.

Ada juga uang sebesar Rp500 juta untuk Jaksa Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, Jaksa Sunarto sendiri menerima uang sebesar Rp450 juta melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Muhammad Adib Adam selaku Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.

Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Jaksa Baroto. Begitu juga dengan staf Kejari Jakarta Barat menerima Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai.

Untuk itu, Abdul Fickar Hadjar mendesak agar KPK segera mensupervisi kasus bagi-bagi kue barang bukti sitaan investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut agar penanganannya lebih bisa objektif.

“Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya lebih objektif,” pungkas Fickra. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB