BERITA JAKARTA – Surat dakwaan adalah dokumen yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan hasil Penyidikan. Dokumen ini dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin menanggapi pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum premature.
“Luar biasa ketika dakwaan Jaksa Penuntut membeberkan sejumlah nama oknum Jaksa yang diduga menerima uang hasil dari bagi-bagi barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit bilanganya premature,” sindir Beni menanggapi Matafakta.com, Selasa (3/6/2025).
Padahal, sambung Beni, dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), R. Alif Ardi Darmawan yang dibacakan diruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 Mei 2025 lalu, sangat detail nama oknum Jaksa dan jabatan juga nilai uang yang diduga diterima.
“Dalam surat dakwaan Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian atau Plh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat menerima Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023,” jelasnya.
Kemudian, kata Beni, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.
“Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat,” tuturnya.
Selanjutnya, Rp450 juta diterima Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.
“Kemudian, Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai,” bebernya.
Lebih jauh Beni mengatakan, Jaksa Penuntut memiliki peran penting dalam pembuatan surat dakwaan karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dakwaan disusun secara jelas, cermat dan lengkap dan tentu berdasarkan hasil Penyidikan.
“Namun dakwaan Jaksa Penuntut yang membuka tabir yang sudah kadung bocor ke public melalui fakta persidangan Tipikor tersebut dianulir oleh Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan bahwa dakwaan Jaksa yang sudah dibacakan tersebut premature,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Beni, harus menjadi perhatian serius bagi Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait proses hukum kasus bagi-bagi kue atau upeti dari hasil barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditangani Kejari Jakarta Barat.
“Equality before the law semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Jangan karena menyangkut oknum Korps Adhyaksa lalu mau dikaburkan. Masa si Jaksa Penuntut membuat dakwaan ngarang-ngarang cerita bahkan sampai detail jumlah uang yang diterima,” pungkasnya. (Sofyan)






