BERITA JAKARTA – Tidak dijadikannya sejumlah oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sebagai tersangka terkait perkara penjualan barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit sontak memunculkan keraguan publik terhadap penegakan hukum di internal Korps Adhyaksa.
Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 8 Mei 2025, dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, terungkap sejumlah uang hasil eksekusi barang bukti milik terpidana Henry Susanto mengalir ke sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat.
Kaitan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat masih terlalu prematur.
“Masih terlalu prematur, proses sidang sedang berlangsung. Kita amati dan tunggu hasil persidangan,” ucap Syahron melalui pesan singkat, Senin (2/6/2025).
Tentu saja pernyataan Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan tersebut patut disesalkan. Sebab statmennya, seolah-olah meniadakan kerja Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan.
Padahal, jika mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar soal penyusunan dakwaan JPU ihwal nama penyebutan nama Menteri Budi Arie Setiadi dalam perkara judol, bahwa ada fakta hukum yang membuat Jaksa Penuntut Umum memasukan namanya.
“Tentu Jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu, sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Senin, 19 Mei 2025.
Sebelumnya, JPU, R. Alif Ardi Darmawan dalam dakwaannya menyebutkan sejumlah nama-nama oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat.
Seperti Jaksa, Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Barat menerima Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.
Kemudian, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya, senilai Rp450 juta diterima Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.
Kemudian, Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto. Dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. (Sofyan)






