Miris Kasipenkum Kejati Jakarta Sebut Dakwaan Jaksa Masih Prematur

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Jakarta

Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Tidak dijadikannya sejumlah oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sebagai tersangka terkait perkara penjualan barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit sontak memunculkan keraguan publik terhadap penegakan hukum di internal Korps Adhyaksa.

Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 8 Mei 2025, dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, terungkap sejumlah uang hasil eksekusi barang bukti milik terpidana Henry Susanto mengalir ke sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat.

Kaitan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat masih terlalu prematur.

“Masih terlalu prematur, proses sidang sedang berlangsung. Kita amati dan tunggu hasil persidangan,” ucap Syahron melalui pesan singkat, Senin (2/6/2025).

Tentu saja pernyataan Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan tersebut patut disesalkan. Sebab statmennya, seolah-olah meniadakan kerja Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan.

Padahal, jika mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar soal penyusunan dakwaan JPU ihwal nama penyebutan nama Menteri Budi Arie Setiadi dalam perkara judol, bahwa ada fakta hukum yang membuat Jaksa Penuntut Umum memasukan namanya.

“Tentu Jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu, sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Senin, 19 Mei 2025.

Sebelumnya, JPU, R. Alif Ardi Darmawan dalam dakwaannya menyebutkan sejumlah nama-nama oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat.

Seperti Jaksa, Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Barat menerima Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.

Kemudian, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, senilai Rp450 juta diterima Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.

Kemudian, Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto. Dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB