PMJ Tetapkan Oknum Wartawan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa Kejati Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum Wartawan LSN

Foto: Oknum Wartawan LSN

BERITA JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memetapkan LSN sebagai tersangka pemerasan terhadap Jaksa AR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejati Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LS,” kata Ade.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada 27 Mei 2025.

“Lali, dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi” atau “sharing” dan barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang,” ujar Ade.

Namun saat itu, korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Ade melanjutkan, pada 28 Mei 2025 pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

Selanjunya, saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan.

“Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB