BERITA JAKARTA – Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong alias hoaks atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak Penegak Hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi menyoroti persoalan yang kini tengah menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Budi Arie Setiadi.
“Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda yang menyesatkan dan ujaran kebencian kepada pihak lain,” tegas Azmi kepada Matafakta.com, Jumat (30/5/2025).
Budi Arie Setiadi, kata Azmi yang kini dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop) dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto merupakan korban dari kejahatan oknum media, karena merasa dirinya telah di fitnah.
“Beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telepon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh,” tegasnya.
Kemudian, sambung Azmi rekaman yang tidak utuh tersebut sengaja disebarkan oleh oknum media untuk menyerang pribadi juga kehormatannya dan menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut.
“Kini Budi Arie merasa terancam dan beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya. Oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telepon yang kini telah disebar luaskan ke public,” ungkapnya.
Dengan adanya permasalahan ini, lanjut Azmi, LAKSI memberikan pernyataan sikap meminta agar perlu diusut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh tersebut yang telah merugikan Budi Arie Setiadi.
“Karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie. Oleh karena itulah, pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi,” imbuhnya.
Jika rekaman itu digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE. Pihaknya juga mendesak agar pihak Kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telepon illegal tersebut.
“Rekaman tersebut kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah ditambah judulnya yang menyudutkan. Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,” tuturnya.
“Kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut. Kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini,” sambung Azmi.
Masih kata Azmi, penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
“Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis. Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana,” imbuhnya.
Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.
Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor: 19 tahun 2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor: 19 tahun 2016 yakni:
“Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi dan/atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta”
Atas dasar itulah, tambah Azmi, Laksi meminta kepada Penegakan Hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini dan kami juga meminta agar Dewan Pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini yang kini sudah melebar kemana- mana dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya.
“Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh Dewan Pers maupun Penegak Hukum. Hal ini, karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum dan bahkan memicu konflik,” pungkasnya. (Sofyan)






