BERITA JAKARTA – Setelah pemberitaan beberapa media lokal di Bangka Belitung dan juga media nasional terkait adanya dugaan ngemplang pajak yang di lakukan PT. Bangka Cipta Pratama (BCP), tapi mengapa pihak aparat perpajakan dan aparat hukum diam?
Padahal, Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi sudah berkali kali bersuara dan meminta baik kepada aparat pajak dan Jaksa untuk segera melakukan penyelidikan asal usul zirkon perusahaan PT. BCP yang mereka peroleh.
“Minta kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan atas asal muasal zirkon dan RKAB IUP PT. BCP. Karena, CBA menduga keras zircon yang didapat PT. BCP tidak berasal dari IUP mereka yang berada di Desa Nibung Bangka Tengah,” jelas Uchok melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
“Kalau RKAB IUP PT. BCP belum diterbitkan oleh pihak Kementerian ESDM, ini berarti ada aturan yang dilanggar, atau mereka menambang tidak punya payung hukum sebagai pedoman PT. BCP,” lanjut Uchok.
Perlu diketahui bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa pertama teguran tertulis, kedua pembekuan izin dan ketiga pencabutan izin.
Selain itu, kata Uchok, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat.
RKAB sendiri, tambah Uchok, merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan.
“Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT. BCP dan juga Chandra alias Aen ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok. (Sofyan)






