BERITA JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT. Telkom Indonesia terus berlanjut. Kali ini, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta, melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta.
Kedua lokasi tersebut merupakan tempat kediaman dari dua tersangka AHMP mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom dan tersangka HM mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan tim Penyidik dirumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan dikediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tutur Syahron dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Syahron menyampaikan dari penggeledahan di kedua lokasi tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus yang disidik menyangkut pembiayaan terhadap sembilan proyek pengadaan barang diduga fiktif dan di luar bisnis utama PT. Telkom Indonesia.
“Barang-bukti tersebut antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” ujarnya.
Syahron menyebutkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilajukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara. Adapun dalam kasus ini Kejati Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka,” imbuhnya.
Kejati Jakarta sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT. Telkom Indonesia antara lain, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.
Kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






