Kasus Korupsi di Telkom, Kejati Geledah Rumah Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Telkom Indonesia

PT. Telkom Indonesia

BERITA JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT. Telkom Indonesia terus berlanjut. Kali ini, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta, melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta.

Kedua lokasi tersebut merupakan tempat kediaman dari dua tersangka AHMP mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom dan tersangka HM mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan tim Penyidik dirumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan dikediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tutur Syahron dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Syahron menyampaikan dari penggeledahan di kedua lokasi tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus yang disidik menyangkut pembiayaan terhadap sembilan proyek pengadaan barang diduga fiktif dan di luar bisnis utama PT. Telkom Indonesia.

“Barang-bukti tersebut antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” ujarnya.

Syahron menyebutkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilajukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara. Adapun dalam kasus ini Kejati Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka,” imbuhnya.

Kejati Jakarta sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT. Telkom Indonesia antara lain, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.

Kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB