Divonis 8 Tahun, Majelis Hakim Sebut Jajaran Direksi PT. Antam Bisa Dipidana

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Antam Tbk

PT. Antam Tbk

BERITA JAKARTA – Enam terdakwa eks pejabat PT. Antam Tbk divonis masing-masing selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/25).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyakini keenam terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan komoditas emas.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucapnya.

Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

“Dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini sebesar Rp3.308.079.265.127. Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa, karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Adapun keenam terdakwa yakni, Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013, Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017, Dody Martimbang.

General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020, Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

Menariknya, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara, salah seorang Hakim Anggota, Alfis Setiawan menyebutkan, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa jajaran Direksi PT. Antam periode 2010-2021 seharusnya bisa dijerat pidana terkait dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas.

Sebab, sambung Alfis, jajaran Direksi PT. Antam diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp3,3 triliun.

“Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana Direksi PT. Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” tutur Alfis.

Hakim Alfis menegaskan, keenam terdakwa menjadi pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab kepada Direksi PT. Antam. Adapun kegiatan lebur cap, sudah berlangsung sebelum 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2021.

“RKAP PT. Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Komisaris PT. Antam,” jelas Hakim Alfis.

Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT. Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui Direksi.

Mereka juga, tambah Alfis, menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT. Antam. Sementara itu, jajaran Direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.

“Atas dasar tersebut, jajaran Direksi PT. Antam Tbk dapat diminta pertanggung jawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa ini,” pungkas Hakim Alfis. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB