Polda Metro Jaya Siap Bantu Kemendagri Evaluasi Ormas Bermasalah

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengevaluasi keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme.

Dukungan dari Polda Metro Jaya berupa pemberian data pelanggaran yang yang dihimpun selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, langkah pembubaran Ormas di luar kewenangan institusi Kepolisian.

Polda Metro Jaya, lanjut Wira, hanya memiliki kewenangan dalam proses Penegakan Hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, termasuk anggota Ormas.

“Kita melakukan suplai data saja, ini loh datanya. Paling mengajukan sekedar saran saja, tapi untuk prosesnya semua berada di Kemendagri,” terangnya, Senin (26/5/2025).

Menurut Wira, pihaknya siap memberikan informasi terkait Ormas yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Namun demikian, kata Wira, seluruh proses evaluasi, termasuk pemberian sanksi atau pencabutan izin, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Yang menaungi masalah Ormas ini adalah Kemendagri, karena Ormas itu adalah Badan Hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat hanya bisa melakukan penindakan hukum apabila melakukan pelanggaran,” ucap dia.

“Yang akan melakukan evaluasi terhadap Ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kemendagri,” ulas Wira.

Wira menyebut sejauh ini proses akumulasi data dan analisis masih berjalan. Informasi ini akan disampaikan ke Kementerian terkait bila diperlukan.

“Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial, tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” pungkas Wira. (Ty).

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB