BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengevaluasi keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme.
Dukungan dari Polda Metro Jaya berupa pemberian data pelanggaran yang yang dihimpun selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, langkah pembubaran Ormas di luar kewenangan institusi Kepolisian.
Polda Metro Jaya, lanjut Wira, hanya memiliki kewenangan dalam proses Penegakan Hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, termasuk anggota Ormas.
“Kita melakukan suplai data saja, ini loh datanya. Paling mengajukan sekedar saran saja, tapi untuk prosesnya semua berada di Kemendagri,” terangnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Wira, pihaknya siap memberikan informasi terkait Ormas yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Namun demikian, kata Wira, seluruh proses evaluasi, termasuk pemberian sanksi atau pencabutan izin, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Yang menaungi masalah Ormas ini adalah Kemendagri, karena Ormas itu adalah Badan Hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat hanya bisa melakukan penindakan hukum apabila melakukan pelanggaran,” ucap dia.
“Yang akan melakukan evaluasi terhadap Ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kemendagri,” ulas Wira.
Wira menyebut sejauh ini proses akumulasi data dan analisis masih berjalan. Informasi ini akan disampaikan ke Kementerian terkait bila diperlukan.
“Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial, tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” pungkas Wira. (Ty).






