BERITA JAKARTA – Tidak dilakukannya penahanan terhadap 6 oknum Jaksa aktif pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terkait kasus suap dan gratifikasi dengan menilep uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, kontan menjadi sorotan publik.
Saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu 21 Mei 2025 melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, ketiga pejabat tersebut memilih bungkam.
Sebab jika mengacu pada surat dakwaan untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025, terungkap 6 oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat telah menikmati uang barang bukti milik korban invetasi bodong Robot Trading.
Adapun ke-6 oknum Jaksa tersebut yakni, Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasipidum Kejari Jakbar sebesar Rp300 juta, Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro menerima Rp500 juta, Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar senilai Rp500 juta, Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar Rp450 juta, Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat Rp300 juta dan terakhir Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar mendapat Rp200 juta.
Selain 6 orang oknum Jaksa pada Kejari Jakbar yang menikmati kucuran duit rasuah tersebut. Ada juga seorang oknum Advokat yang semestinya turut dijadikan tersangka yaitu Brian Erik First Anggitya oleh Penyidik Kejati Jakarta. (Sofyan)






