Kejati Jakarta Bungkam Soal 6 Oknum Jaksa Nikmati Uang Kasus Robot Trading

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Jakarta

Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Tidak dilakukannya penahanan terhadap 6 oknum Jaksa aktif pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terkait kasus suap dan gratifikasi dengan menilep uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, kontan menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu 21 Mei 2025 melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, ketiga pejabat tersebut memilih bungkam.

Sebab jika mengacu pada surat dakwaan untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025, terungkap 6 oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat telah menikmati uang barang bukti milik korban invetasi bodong Robot Trading.

Adapun ke-6 oknum Jaksa tersebut yakni, Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasipidum Kejari Jakbar sebesar Rp300 juta, Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro menerima Rp500 juta, Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar senilai Rp500 juta, Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar Rp450 juta, Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat Rp300 juta dan terakhir Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar mendapat Rp200 juta.

Selain 6 orang oknum Jaksa pada Kejari Jakbar yang menikmati kucuran duit rasuah tersebut. Ada juga seorang oknum Advokat yang semestinya turut dijadikan tersangka yaitu Brian Erik First Anggitya oleh Penyidik Kejati Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB