BERITA JAKARTA – Sidang perdana judi online yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhjiran alias Agus digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda.
Pompy menyebutkan bahwa Budi Arie mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang Menteri.
“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” ucap Pompy.
Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam dakwaan.
Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar praktik dilanjutkan dan disetujui.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi surat dakwaan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






