BERITA JAKARTA – Penilepan uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, ternyata tidak hanya melibatkan eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang kini menjadi terdakwa tapi juga melibatkan sejumlah nama oknum pejabat di Kejari, Jakarta Barat.
“Jika memang benar barang bukti dijual atau dibagikan kepada oknum yang ada di Kejari Jakbar. Apapun jabatannya masing-masing personal harus bertanggungjawab atas uang atau benda yang telah diterima padanya,” tegas Prof. Mudzakir diarea Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada Kamis 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan uang senilai Rp11,7 miliar itu digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Rp 8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa Azam dan sebesar Rp2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI Life, Rp2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah.
Kemudian, uang sebesar Rp1 miliar digunakan terdakwa untuk umroh dan keluar negeri, sumbangan ke Pondok Pesantren (Ponpes) dan lain-lain.
Rp 1,3 miliar ditukarkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di Money Changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening Money Changer kemudian diserahkan terdakwa Rp300 juta kepada saksi Dodi Gazali Emil PLH Kasipidum Kejari Jakarta Barat dan Kasi BB, Kajari Jakarta Barat sekitar bulan Desember 2023.
Rp500 juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta barat yang dititipkan terdakwa melalui Dodi Gazali Emil, PLH Kasipidum, Kasi BB Kejari Jakarta Barat sekitar Bulan Desember 2023.
Rp500 juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kepala Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
Rp450 juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening: 173004. Rp300 juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai atau cash
Selanjutnya, Rp200 juta kepada saksi Indra Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke Rekening BCA Baroto Nomor: 71511000243. Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash. Rp 200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer dan Rp1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Prof. Mudzakkir menegaskan tidak semestinya pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta hanya menjadikan eks Jaksa Azam sebagai ‘objek penderita’ saja, melainkan juga oknum mantan pejabat dan pejabat aktif turut diseret ke Pengadilan.
“Mustinya semua personal yang menerima aliran dana tersebut ikut juga diproses. Jadi satu paket,” tegasnya Mudzakir lagi.
Dirinya juga menyindir soal pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konon hingga kini hasil pemeriksaannya tidak diketahui publik.
“Oknum Jaksa itu tidak melanggar Kode Etik, tetapi melanggar hukum pidana. Jadi tidak boleh ada yang melindunginya,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Mudzakir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih penanganan kasus penilepan uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar terkait kasus investasi bodong Robot Trading tersebut.
“Jadi tidak boleh diperiksa oleh pihak internal (Kejati Jakarta) mereka agar objektif diperiksa oleh KPK,” pungkasnya. (Sofyan)






