BERITA JAKARTA – Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sepertinya bakal mendapat sanksi berat atas ulahnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana. Ia memastikan akan menuntut berat terdakwa Januar yang terlilit perkara kasus prostitusi.
“Tindakannya ini akan kita masukkan ke dalam hal-hal yang memberatkan. Jadi, tuntutan kita akan lebih berat dari kasus-kasus sejenis,” tegas Dandeni, Rabu (14/5/2025).
Pihaknya, kata Dandeni, telah melakukan evaluasi sebagai antisipasi ke depan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Evaluasi sudah kita lakukan yang jelas sistem waltah (pengawalan tahanan) akan lebih diperketat,” imbuhnya.
Selain itu, titik kaburnya terdakwa Januar telah diperbaiki pihak PN Jakarta Utara. Persisnya teralis pagar di tangga menuju sel tahanan sementara.
“Penutupan dengan melakukan penembokan pada teralis tersebut. Intinya jangan sampai terjadi lagi,” ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara berhasil meringkus kembali Januar alias Jawir.
Pelaku ditangkap saat mengunjungi tempat kerja pacarnya di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH. Thamrin Kav. 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin 12 Mei 2025.
Dandeni mengungkapkan, penangkapan, tim langsung bergerak ke lokasi juga memetakan wilayah dan pemantauan usai menerima informasi posisi Januar.
Setelahnya, tim merapat dan melihat keberadaan pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
Namun, sambung Dandeni, saat hendak diamankan, terdakwa sempat melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri.
“Tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga terdakwa dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Dandeni, terdakwa diserahkan kembali ke Rutan tempat asalnya ditahan sebelumnya, yaitu Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Adapun Januar alias Jawir kabur merupakan terdakwa kasus prostitusi yang didakwa melanggar Pasal 296 KUH Pidana atau Pasal 506 KUH Pidana. (Sofyan)






