BERITA JAKARTA – Surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyebutkan ada aliran dana dari hasil pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit ke pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung terungkap sejumlah uang dari hasil eksekusi barang bukti milik terpidana Henry Susanto mengalir ke sejumlah pejabat di Kejari, Jakarta Barat, Kamis 8 Mei 2025.
Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang merupakan eks Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidana Umum pada Kejari Jakarta Jakarta Barat menerima uang sekitar Rp11,7 miliar dari hasil eksekusi barang bukti milik para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Uang yang diterima terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erick Fans Anditya melalui rekening cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp11 miliar 700 juta rupiah,” ucap Alif di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2025).
Pada saat proses persidangan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Henry Susanto di PN Jakarta Barat, terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama tiga pengacara Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erick Fans Anditya yang menerima kuasa untuk mewakili para korban sudah mengatur terkait jumlah fee jika eksekusi barang bukti tersebut dilakukan.
Alif mengaku, terdakwa meminta kepada pengacara yang menerima kuasa untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti yang akan dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian.
“Sekitar bulan Desember 2023 terdakwa memerintahkan kepada Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan dan Brian Erick Fans Anditya melalui media sosial whatsapp yang pada pokoknya memberitahukan perkara atas nama Hendry Susanto pada tingkat Kasasi dan meminta Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan dan Brian Erick Fans Anditya untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi,” ungkapnya..
Dikatakan Alif, terdakwa Bonifasius Gunung dan terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersepakat untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap 68 korban yang diwakilinya dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp39, 350 miliar menjadi Rp49,350 miliar rupiah.
Sedangkan terdakwa Oktavianus Setiawan dan Azam Akhmad Akhsya bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap korban kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966 miliar.
“Padahal kelompok Bali tersebut hanya akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara Hendry Susanto,” jelas Jaksa.
Setelah itu, lanjut Alif, terdakwa Azam mendesak terdakwa Oktavianus Setiawan agar uang sekitar Rp17.801.259.966 miliar rupiah tersebut dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp8,5 miliar.
Sementara itu, untuk Brian Erick Fans Anditya, Azam menerima fee sebesar Rp200 juta dari jumlah uang yang dikembalikan kepada korban senilai Rp1.717.836.315 yang diwakilinya.
“Atas desakan terdakwa tersebut saksi Bonifasius Gunung, Saksi Oktavianus Setiawan dan Saksi Brian Erick Fans Anditya terpaksa memberikan bagian kepada terdakwa, karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh para saksi tidak akan memperoleh uang pengembalian,” imbuhnya.
Setelah berhasil menghimpun uang dari para pengacara korban tersebut senilai Rp11.7 miliar, Azam Akhmad Akhsya kemudian menyalurkan uang tersebut ke sejumlah pimpinannya dan keluarganya.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan uang senilai Rp11.7 miliar digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Rp8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa dan digunakan untuk Rp2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI life, Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah, Rp 1 miliar digunakan terdakwa untuk Umroh dan keluar negeri, sumbangan ke Pondok Pesantren dan lain-lain.
Rp1,3 miliar ditukarkan oleh terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening money changer kemudian diserahkan terdakwa Rp300 juta kepada saksi Dodi Gazali Emil PLH Kasipidum Kejari Jakarta Barat, Kasi BB, Kajari Jakarta Barat sekitar bulan Desember 2023.
Rp500 juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejari Jakarta barat yang dititipkan terdakwa melalui Dodi Gazali Emil, PLH Kasipidum, Kasi BB Kejari Jakarta Barat sekitar Bulan Desember 2023.
Rp500 juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kepala Kejari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
Rp450 juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening bank Mandiri atas nama Ruslan nomor rekening 173004. Rp300 juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai atau cash.
Rp200 juta kepada saksi Indra Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto Nomor: 71511000243, Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash, Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer dan Rp1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, Azam Akhmad Akhsya didakwa menggunakan 4 pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e, tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 12B ayat (1) huruf a yakni, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Pasal 5 ayat (2), tentang menerima hadiah atau janji yang terkait jabatan. Pasal 11, tentang menerima suap terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat.
Sedangkan untuk terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang memberikan hadiah karena telah melakukan perbuatan dalam jabatannya dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






