Kasus BRI Kebon Bawang Kejari Jakut Segan Memberi Sanksi Ada Apa?

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Terungkapnya penggunaan data 49 nasabah tanpa izin pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, melalui persidangan korupsi penyaluran kredit fiktif sebesar Rp2,249 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, seolah tidak membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, bersemangat untuk pro aktif mendalaminya.

Malah sebaliknya, Kejari Jakarta Utara, terkesan segan dan berdalih menunggu putusan Majelis Hakim untuk menjerat pihak Korporasi yang terindikasi menjadi mafia Perbankan.

“Kita masih tunggu putusannya seperti apa,” kilah Riko selaku Kasubsi Intelijen Kejari Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025) malam.

Padahal, jika berkaca pada penanganan perkara korupsi yang melibatkan Korporasi semisal PT. Duta Palma Group, PT. Timah Tbk dan PT. Wilmar Group Kejaksaan RI langsung gercep. Sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak turut disita Kejaksaan.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap abai Kejari Jakarta Utara yang menunggu hasil putusan Majelis Hakim kontra produktif dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, nasabah sudah dirugikan atas perilaku oknum pejabat BRI Kebon Bawang.

“Jika Kejaksaan merasa memiliki bukti, maka tidak harus menunggu putusan Pengadilan untuk menuntut Korporasi, karena itu memang kewenangannya,” ucap Fickar, Senin (12/5/2025).

Dosen Hukum Pidana itu menilai, penggunaan data nasabah tanpa izin oleh Perbankan adalah kejahatan dan dapat sanksi pidana. Pasalnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi karyawan dan pelanggan.

Perlu diketahui dampak penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merusak reputasi, menimbulkan kerugian finansial dan bahkan dapat digunakan untuk tindakan kriminal seperti pencurian identitas.

“Itu yang harus menjadi perhatian Pemerintah dalam konteks perlindungan terhadap warga Negara,” pungkas Fickar dalam keterangannya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB