BERITA JAKARTA – Terungkapnya penggunaan data 49 nasabah tanpa izin pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, melalui persidangan korupsi penyaluran kredit fiktif sebesar Rp2,249 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, seolah tidak membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, bersemangat untuk pro aktif mendalaminya.
Malah sebaliknya, Kejari Jakarta Utara, terkesan segan dan berdalih menunggu putusan Majelis Hakim untuk menjerat pihak Korporasi yang terindikasi menjadi mafia Perbankan.
“Kita masih tunggu putusannya seperti apa,” kilah Riko selaku Kasubsi Intelijen Kejari Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025) malam.
Padahal, jika berkaca pada penanganan perkara korupsi yang melibatkan Korporasi semisal PT. Duta Palma Group, PT. Timah Tbk dan PT. Wilmar Group Kejaksaan RI langsung gercep. Sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak turut disita Kejaksaan.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap abai Kejari Jakarta Utara yang menunggu hasil putusan Majelis Hakim kontra produktif dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, nasabah sudah dirugikan atas perilaku oknum pejabat BRI Kebon Bawang.
“Jika Kejaksaan merasa memiliki bukti, maka tidak harus menunggu putusan Pengadilan untuk menuntut Korporasi, karena itu memang kewenangannya,” ucap Fickar, Senin (12/5/2025).
Dosen Hukum Pidana itu menilai, penggunaan data nasabah tanpa izin oleh Perbankan adalah kejahatan dan dapat sanksi pidana. Pasalnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi karyawan dan pelanggan.
Perlu diketahui dampak penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merusak reputasi, menimbulkan kerugian finansial dan bahkan dapat digunakan untuk tindakan kriminal seperti pencurian identitas.
“Itu yang harus menjadi perhatian Pemerintah dalam konteks perlindungan terhadap warga Negara,” pungkas Fickar dalam keterangannya. (Sofyan)






