BERITA JAKARTA – Sudah semestinya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, segera memproses hukum korporasi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025, terungkap sebanyak 49 data pribadi nasabah BRI Kebon Bawang dipergunakan oknum pejabatnya untuk melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp2,249 miliar.
Sebut saja saksi Boby Abraham pemilik travel perjalanan. Diriya tidak mengetahui bahwa ada pihak oknum BRI menggunakan data pribadi miliknya.
“Saya mengetahui setelah pihak auditor BRI mendatangi rumah kami. Pihak auditor menanyakan soal pinjaman kredit sebesar Rp100 juta pada 2022. Padahal pinjaman kredit saya sudah lunas,” ucap Boby dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, Kamis (8/5/2025).
Boby juga mengaku tidak mengetahui persoalan kasus korupsi di BRI Unit Kebon Bawang.
“Dan terkait permasalah kredit fiktif saya tidak tahu sama sekali,” tuturnya.
Pengakuan serupa juga diungkapkan, Titi Rahmawati. Dia bercerita pada tahun 2022, Sri Muripah yang merupakan tetangga Titi meminta surat Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.
“Saya tidak tahu KK dan KTP dipergunakan untuk apa. Saya hanya diiming-imingi uang Rp2 juta dan sampai hari ini uang yang dijanjikan tidak terealisasi,” kata Titi.
Titi baru mengetahui ada persoalan kredit fiktif di BRI Unit Kebon Bawang, setelah auditor Dede Mulyadi mendatangi rumahnya.
“Bapak itu (audior Dedi Mulyadi) tanya sama saya apakah benar sudah meminjam kredit di BRI Rp100 juta? Saya bilang tidak pernah punya pinjaman atau tabungan di bank. Bank kartu ATM dan buku tabungan BRI saja tidak ada,” ujar Titi.
Terakhir, saksi Ines Mardianti. Ia pun diminta oleh Sumiati tetangganya untuk meminjam KTP dan Kartu Keluarnya.
“Saya juga dijanjikan uang Rp2 juta. Tapi sampai saat ini boro-boro Rp2 juta, sepeser pun tidak ada,” kata Ines.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, penggunaan data nasabah tanpa izin oleh Perbankan merugikan konsumen.
“Itu yang harus menjadi perhatian Pemerintah dalam konteks perlindungan terhadap warga Negara,” ucap Fickar dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Bahkan menurut Fickar Korporasi BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara bisa diproses hukum.
“Tidak mustahil diselesaikan melalui proses hukum pidana,” tegasnya.
Dosen hukum pidana beralasan, subjek hukum pidana itu adalah orang dan Korporasi. Hanya saja Korporasi itu hukumannya denda, bayar ganti rugi.
“Maksimal bisa dibubarkan Korporasinya,” tandas Fickar.
Sementara itu, pihak Kejari Jakarta Utara saat dikonfirmasi ihwal pengembangan penyidikan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kebon Bawang belum merespon. (Sofyan)






