MAKI Somasi KPK Soal Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan surat somasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Somasi bernomor: 33065/MAKI/V/2025, mempertanyakan proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang terkesan lamban.

“Kami menilai proses penyidikannya lamban atau jalan ditempat,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Jumat (9/5/2025).

Padahal, sambung Boyamin, disisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI tersebut.

“Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Boyamin, persoalannya menjadi terang dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI itu.

“Guna membuktikan KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk ‘menjemur’ atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Boyamin pihaknya melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.

Apabila, tambah Boyamin, dalam 14 hari kalender setelah tanggal surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka kami Pra pradilkan.

“Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB