BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan surat somasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Somasi bernomor: 33065/MAKI/V/2025, mempertanyakan proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang terkesan lamban.
“Kami menilai proses penyidikannya lamban atau jalan ditempat,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Jumat (9/5/2025).
Padahal, sambung Boyamin, disisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI tersebut.
“Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Boyamin, persoalannya menjadi terang dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI itu.
“Guna membuktikan KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk ‘menjemur’ atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Boyamin pihaknya melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.
Apabila, tambah Boyamin, dalam 14 hari kalender setelah tanggal surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka kami Pra pradilkan.
“Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)






