BERITA JAKARTA – Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula yang bergulir di Pengadilan.
Tersangka MAM diduga terlibat dalam pembuatan konten negatif atau menshare kinerja jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dengan isi konten yang negatif.
“Tim Pidsus Kejagung menetapkan MAM selaku Ketua Tim Cyber Army sebagai tersangka dugaan perintangan penanganan perkara korupsi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (8/5/2025).
Harli menyampaikan tersangka MAM diduga terlibat pemufakatan jahat bersama tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Diungkapkan Harli, empat tersangka dimaksud, sepakat untuk menghalangi sejak penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung terkait kegiatan importasi gula atas nama T terdakwa Tom Lembong.
Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan.
“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial Tiktok, Instagram dan Twitter,” pungkas Harli. (Sofyan)






