BERITA JAKARTA – Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, hanya bisa tertunduk malu ketika Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam surat dakwaan itu, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Perlu diketahui, perbuatan tersebut dilakukan Azam saat dia menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasie BB dan BR) di Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Jakarta Barat.
Namun saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah mejabat sebagai Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Landak. Selain Azam dua oknum Advokat yakni Oktavianus Setiawan dan BG.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian mengatakan, dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, Azam ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar.
Eksekusi pengembalian barang bukti itu, kata Patris, diberikan melalui perantara Kuasa Hukum korban, Oktavianus dan rekannya bernama BG.
BG dan Oktavianus membujuk agar Jaksa Azam menyunat uang milik korban sebesar Rp23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp38,2 miliar.
Dari persekongkolan jahat itu, Jaksa Azam mendapat bagian sebanyak Rp6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp17 miliar.
“Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ujar Patris dalam jumpa pers di Kejati Jakarta pada Kamis 27 Februari 2025.
Akibat perbuatannya, Azam dijerat Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






