BERITA JAKARTA – “Kabar bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2025, KPK tak bisa lagi proses hukum Direksi BUMN adalah kabar ngawur”.
Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo yang ikut menanggapi kabar miring tersebut.
“Ngaco! Masa orang korupsi dilingkungan BUMN ngak bisa diproses hukum gara-gara UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025,” kata Aji, Rabu (7/5/2025).
BUMN lanjut Aji, adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Negara, sehingga tidak menghalangi KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut jika ada kecurangan.
“Dari mana dasarnya seandainya makan uang Negara tidak bisa diusut atau diproses hukum karena dianggap bukan sebagai Penyelenggara Negara lagi,” ulas Aji.
Bahkan, sambung Aji, masyarakat non pegawai Penyelenggara Negara pun bisa diproses menurut UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor.
“Apalagi Direksi dan Komisaris BUMN yang penyertaan modalnya dari Negara yang notabene adalah uang rakyat. Masa ngak bisa diproses,” sindirnya.
Jadi, tambah Aji, tidak akan terkendala dengan status Direksi dan Komisaris yang bukan lagi bagian dari Penyelenggara Negara berdasarkan UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025.
“Itu framing ngak jelas bahwa KPK sudah tidak bisa lagi mengusut dugaan korupsi ditubuh BUMN. Ngak ada yang kebal hukum makan duit rakyat,” pungkas Aji. (Sofyan)






