MAKI Desak KPK Usut Korupsi di PT. BPD Kaltim-Kaltara

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK

Foto: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan kredit macet yang melilit PT. BPD Kaltim-Kaltara. Nilainya diduga mencapai hampir Rp1 triliun.

“KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (5/5/2025).

Menurut Boyamin, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, ditemukan dugaan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT. HB senilai Rp235,8 miliar oleh PT. BPD Kaltim-Kaltara.

Selain bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU Nomor: 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Peraturan BI Nomor: 14/15/PBI/2021, tentang Penilaian Kualitas Aset Bank.

“Juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim Nomor: 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002, tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim,” ujarnya Boyamin.

“Juga SK Direksi Nomor: 256/SK/BPD-PST/XII/2012, tentang SOP Bidang Perkreditian serta SK Direksi BPD Kaltim Nomor: 175/SK-BPD-PST/XIII/2012, tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah,” sambung Boyamin menambahkan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk tahap Penyidikan. Apabila setelah ditela’ah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap Penyidikan.

“Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada PT. HBL untuk mengonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB