BERITA JAKARTA – Empat bulan berlalu sejak peristiwa penggeledahan dirumah eks Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono 14 Januari 2025 oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terkait suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur, belum ada kejelasan.
Kejelasan yang dimaksud soal asal usul barang bukti uang puluhan miliar maupun rencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) untuk Rudi Suparmono tersangka suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur?
Kala itu Selasa 14 Januari 2025 pukul 05.00 WIB pagi, Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
“Kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah,” ujar Abdul Qohar dalam Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Qohar mengungkap, uang dengan berbagai valuta itu ditemukan dalam mobil merek Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang ada dirumah Rudi Suparmono.
Diketahui, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi. Adapun yang ditemukan sejumlah Rp1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000 (Rp21,14 miliar),” kata Abdul Qohar.
Hingga saat ini, Matafakta.com masih berupaya meminta konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, Senin 5 April 2025. (Sofyan)






