Ini Kata Rene Putra Tantrajaya Soal Polemik Ijazah Eks Presiden Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Rene Putra Tantrajaya

Foto: Advokat Rene Putra Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Pelaporan soal dugaan ijazah palsu yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, merupakan momen terbaik pelapor maupun terlapor untuk membuktikan dalil hukumnya.

Alasan mantan Presiden Jokowi membuat laporan tersebut karena merasa diserang nama baiknya atas tudingan terlapor menggunakan ijazah palsu dan menjadi fitnah yang belum terbukti.

Sementara, pihak terlapor sebaiknya, merasa yakin bahwa alumnus Universitas Gadjah Mada telah menggunakan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

Menurut keterangan Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya mengatakan, pelaporan itu akan menjadi pintu masuk juga bagi para terlapor untuk bisa membuktikan tuduhannya yang selama ini telah membuat heboh atas komentarnya di media sosial.

“Mereka dapat membuktikannya pada kesempatan ini ketika sudah masuk ke proses hukum pidana di Kepolisian Polda Metro Jaya,” ucap Rene, Sabtu (3/5/2025).

Karenanya sambung Rene, masyarakat tentu akan menunggu dan berharap hasil atas proses hukum secara professional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan polisi oleh Jokowi ini bisa sampai final diputus oleh Pengadilan.

“Sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan terang dengan konsekuensi hukumnya bagi terlapor maupun pelapor,” imbuhnya.

Rene menyampaikan, sebab dengan hasil putusan final Pengadilan yang mempunyai hukum tetap, tidak menggangu konsentrasi Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk bisa bekerja secara maksimal.

“Ini guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak terganggu. Kita tunggu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB