BERITA JAKARTA – Pelaporan soal dugaan ijazah palsu yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, merupakan momen terbaik pelapor maupun terlapor untuk membuktikan dalil hukumnya.
Alasan mantan Presiden Jokowi membuat laporan tersebut karena merasa diserang nama baiknya atas tudingan terlapor menggunakan ijazah palsu dan menjadi fitnah yang belum terbukti.
Sementara, pihak terlapor sebaiknya, merasa yakin bahwa alumnus Universitas Gadjah Mada telah menggunakan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.
Menurut keterangan Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya mengatakan, pelaporan itu akan menjadi pintu masuk juga bagi para terlapor untuk bisa membuktikan tuduhannya yang selama ini telah membuat heboh atas komentarnya di media sosial.
“Mereka dapat membuktikannya pada kesempatan ini ketika sudah masuk ke proses hukum pidana di Kepolisian Polda Metro Jaya,” ucap Rene, Sabtu (3/5/2025).
Karenanya sambung Rene, masyarakat tentu akan menunggu dan berharap hasil atas proses hukum secara professional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan polisi oleh Jokowi ini bisa sampai final diputus oleh Pengadilan.
“Sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan terang dengan konsekuensi hukumnya bagi terlapor maupun pelapor,” imbuhnya.
Rene menyampaikan, sebab dengan hasil putusan final Pengadilan yang mempunyai hukum tetap, tidak menggangu konsentrasi Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk bisa bekerja secara maksimal.
“Ini guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak terganggu. Kita tunggu,” pungkasnya. (Sofyan)






