BERITA JAKARTA – ”Kasus yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Tanjung Priok, Jakarta Utara.”
Hal itu ditegaskan, Pimpinan BRI Kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok, Bayu Adityo, menanggapi keberatannya terkait pemberitaan Matafakta.com berjudul “Komplotan Penggangsir Kantor Cabang BRI Jakarta Diadili.”
“BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bayu dalam rilisnya yang diterima Matafakta.com, Kamis (1/5/2025).
BRI memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memproses laporan BRI tersebut secara professional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi oknum pekerja yang terlibat fraud tersebut,” tegasnya.
BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan “zero tolerance” terhadap setiap tindakan fraud.
“Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Government (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tandas Bayu.
Sebelumnya diberitakan, dua kasus korupsi BRI Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat serta BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 24 April 2025.
Untuk persidàngan korupsi pada BRI Unit Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat duduk sebagai terdakwa Nadia Sukmarina, Rudi Hotma, Heru Susanto dan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi.
Persidangan ini, Toni Irfan sebagai Ketua Majelis Hakim dan menghadirkan delapan saksi. Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang Wiryono II, lantai 2 Gedung Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk persidangan korupsi di tubuh BRI Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara mendudukan, Desrizal dan Anharuddin Abidin selaku eks Marketing Analisis dan Mikro (Mantri) BRI Unit Kebon Bawang sebagai terdakwa.
Agenda sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim, Suparman masih mendengarkan keterangan dari tiga saksi. Perlu diketahui, Desrizal selaku Kepala Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, diduga menyetujui dan memfasilitasi kredit fiktif pada November 2022.
Kredit tersebut diajukan menggunakan data nasabah yang sebelumnya telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setelah pencairan, kredit fiktif ini dilunasi secara bertahap menggunakan dana yang dicairkan sebesar Rp2,2 miliar.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp18,64 miliar hingga kini belum dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan RK selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) sebagai tersangka korupsi. (Sofyan)






