Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat)

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat)

BERITA JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke Bagian Pengawasan (Jamwas). Pelaporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam pengusutan kasus Zarof Ricar.

Koordinator TPDI, Ronald Lablobly mengatakan, ada indikasi memutarbalikan proses hukum dalam pengungkapan kasus Zarof Ricar. Sebab, pasal gratifikasi dari temuan Rp915 miliar uang dan 51 Kg emas tidak diungkap secara tuntas.

“Padahal, dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp919 miliar dan 51 kg emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU,” kata Ronald di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Febrie Adriansyah selaku JAM Pidsus, kata dia, hingga saat ini belum mengungkap siapa pelaku suap dari uang ratusan miliar dan emas tersebut. Namun, dalam dakwaan di kasus gratifikasi hakim, sitaan tersebut sudah disertakan.

“Karena pertanggung jawaban pidana dibatasi hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi. Bahwa pengaduan masyarakat ini merupakan hasil permufakatan baik dengan kata lain bukan hasil permufakatan jahat,” tutur Ronald.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sendiri mempersilakan adanya pelaporan itu. Dia memandang bahwa hal itu adalah hak semua orang.

“Kami sangat menghormati setuap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami. Saya kira kami akan terus terbuka,” ungkap Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB