Kasus Korupsi Kadisbud Jakarta Berlanjut ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana

BERITA JAKARTA – Berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan tersangka Iwan Hendry Wardhana pada Selasa 29 April 2025 akan dilimpahkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Benar. Hari Selasa mendatang akan kami limpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atau tahap dua ke Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Budi Triono selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Untuk diketahui, Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta, M. Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahma selaku pihak vendor dari swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025 dan telah ditahan pada 6 Januari 2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Fairza dan Gatot membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.

Uang itu kemudian masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya telah dicatut. Lalu ditampung ke rekening meilik Gatot. Diduga uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fauzan. Atas tindakan mereka Kejati Jakarta mengatakan ada kerugian Negara mencapai Rp150 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyebut perbuatan mereka bertentangan dengan UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Perpres RI Nomor: 12 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lalu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 8 Tahun 2018, tentang Pedoman Swakelola.

Ketiganya kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB