BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan eksekusi fisik terhadap lahan perkebunan sawit milik PT. Torganda di Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat, (25/4/2025).
Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah.
Total luas lahan perkebunan sawit milik keluarga alm DL Sitorus yang dieksekusi tersebut mencapai 47 ribu hektar yang berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Eksekusi lahan yang dilakukan tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kejati Sumut dan Polda Sumut itu juga dihadiri Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat mengunjungi pabrik kelapa sawit PT. Torganda Bukit Harapan 2 mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.
“Hari ini kita telah melaksanakan eksekusi secara fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Harli.
Dijelaskan Harli, eksekusi fisik ini ditandai dengan dilakukan berita acara penyerahan kawasan dari Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto sebagai Jaksa Eksekutor dan Satgas Garuda serta unsur-unsur terkait di dalamnya.
“Tim Satgas PKH sudah melakukan monitoring, kajian dan evaluasi, tentunya melakukan penertiban terhadap kawasan ini. Yang pada akhirnya Negara bisa melakukan penguasaan kembali. Karena ini adalah hak negara yang sudah diputuskan berdasarkan keputusan Pengadilan tetap,” ucapnya.
Harli menambahkan bahwa Jaksa sudah melakukan eksekusi sejak 18 tahun yang lalu secara administrasi, tetapi belum bisa dikuasai secara fisik dan pada hari ini dengan kehadiran Satgas PKH yang memberikan support sehingga Jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap fisiknya secara langsung. (Sofyan)






