BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Bagus Kusuma Wardhana meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat agar menjatuhkan pidana terhadap Erintuah Damanik selama 9 Tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/5/2025).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Erintuah dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti pidana badan selama 6 bulan.
JPU meyakini Erintuah Damanik melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, Hakim Erintuah Damanik salah satu dari 3 orang Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024. (Sofyan)






