Mekanisme Rekriutmen Hakim Harus Dirubah

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Untuk kesekian kalinya terungkap dan tertangkap serta ditahannya beberapa oknum Hakim nakal, berikut oknum Panitera dan Pengacara yang terlibat dalam memperdagangkan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta itu, harus menjadi perhatian Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian oknum Hakim melakukan perbuatan tercela yang bisa semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Peradilan Indonesia.

“Karena dikuatirkan bila berlarut tindakan oknum Hakim nakal dapat mencederai perasaan hakim-hakim lainnya yang masih banyak berkarakter baik, jujur dan berintegritas tinggi,” ujar Advokat senior, Alexius Tantrajaya, Selasa (15/4/2025).

Oleh karenanya, kata Alex bisa disapa, masalah mekanisme rekruitmen karier Hakim bila menjadi penyebabnya haruslah segera dirubah guna menimbulkan efek jera bagi oknum Hakim nakal yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

“Oknum Hakim nakal yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kepadanya haruslah dijatuhkan hukuman yang maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 hukumannya,” tegas Alexius.

Lebih lanjut Alex mengatakan, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI kepada seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia diharapakan dapat mencegah perbuatan tercela dilakukan.  Kita Tunggu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB