BERITA JAKARTA – Untuk kesekian kalinya terungkap dan tertangkap serta ditahannya beberapa oknum Hakim nakal, berikut oknum Panitera dan Pengacara yang terlibat dalam memperdagangkan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta itu, harus menjadi perhatian Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian oknum Hakim melakukan perbuatan tercela yang bisa semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Peradilan Indonesia.
“Karena dikuatirkan bila berlarut tindakan oknum Hakim nakal dapat mencederai perasaan hakim-hakim lainnya yang masih banyak berkarakter baik, jujur dan berintegritas tinggi,” ujar Advokat senior, Alexius Tantrajaya, Selasa (15/4/2025).
Oleh karenanya, kata Alex bisa disapa, masalah mekanisme rekruitmen karier Hakim bila menjadi penyebabnya haruslah segera dirubah guna menimbulkan efek jera bagi oknum Hakim nakal yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
“Oknum Hakim nakal yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi kepadanya haruslah dijatuhkan hukuman yang maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 hukumannya,” tegas Alexius.
Lebih lanjut Alex mengatakan, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI kepada seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia diharapakan dapat mencegah perbuatan tercela dilakukan. Kita Tunggu. (Sofyan)






