BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Barang bukti yang disita antara lain mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson dan tujuh sepeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset Negara.
“Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita, sangat dibenarkan,” kata Harli, Selasa (15/4/2025).
“Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu Negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku,” sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah memang sejumlah barang bukti tersebut merupakan alat atau hasil dari kejahatan perkara tersebut atau tidak.
Sehingga penyidik, tambah Harli, kan harus antisipatif terhadap upaya-upaya dalam rangka pemulihan-pemulihan semua Negara itu.
“Nah yang ketiga, nanti akan dilihat apakah ini merupakan bagian dari alat kejahatan atau hasil kejahatan. Nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” pungkas Harli. (Sofyan)






