BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengungkap sumber dana suap ke tiga Hakim yang menjadi tersangka dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Qohar mengatakan, dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu 13 April 2025, didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku Advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.
Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar, Senin (14/4/2025) dini hari.
Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB dan AM.
“Tersangka DJU sebagai Ketua Majelis, tersangka AM sebagai Hakim Adhoc dan ASB sebagai Anggota Majelis,” katanya.
Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku Hakim Adhoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.
“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.
Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM.
Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU selaku Ketua Majelis.
Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada Majelis Hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp6 miliar dan untuk AM sebesar Rp5 miliar.
“Ketika Hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh Majelis Hakim,” kata Qohar.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






