BERITA JAKARTA – Kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terkait putusan perkara minyak goreng (migor).
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 19 Maret 2025.
Jajaran Majelis terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta Panitera Pengganti (PP) Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim menyatakan perusahan PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Selanjutnya, Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. (Sofyan)






