BERITA JAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu Panitera Muda Perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai Advokat,” ucapnya.
“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.
Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan tersebut.
“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.
Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari Hakim dan Pengacara.
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.
Adapun para tersangka di kasus tersebut yakni WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku Pengacara, AR selaku Pengacara dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sofyan)






