Kasus Minyak Mentah, Jaksa Penyidik Kejagung ‘Garap’ Sembilan Saksi

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PT. Pertamina

Foto: Kantor PT. Pertamina

BERITA JAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung), Harli Siregar dalam keterangan persnya, (Sabtu/4/2025).

Harli menyampaikan sembilan saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak Pertamina hingga pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI memeriksa sembilan orang saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.

Sembilan saksi itu mulai dari DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT. Pertamina (Persero) dan WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT. Pertamina (Persero).

Kemudian, DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT. Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020- 2022. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga senior account manager PT. Pertamina Patra Niaga dengan inisial VBADH, HR dan DDH.

Selanjutnya, MR selaku Director of Risk Management PT. Pertamina International Shipping dan AN selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

Terakhir, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga turut diperiksa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB