BERITA JAKARTA – Benar-benar sudah keterlaluan Bank DKI membuat malu Gubernur Pramono Anung. Saat lebaran, para nasabah tidak bisa bertransaksi dengan lancar, karena terganggu layanan dari Perbankan Bank DKI.
Sebelumnya juga jajaran Direksi Bank DKI sangat berani mengambil resiko tentang kucuran kredit Bank DKI. Dimana pada tanggal 18 Desember 2020, PT. Angkasa Pura I, memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank DKI dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp1.000.000.000.000.
Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran kredit Rp1 trilliun buat PT. Angkasa Pura I, bukan anggara kecil, tapi besar dan bisa menggoyang keuangan Bank DKI ketika terjadi kredit macet.
“Apalagi kredit yang diberikan Bank DKI kepada PT. Angkasa Pura I, tanpa ada jaminan apapun bisa-bisa Bank DKI tergerus kekayaan sendiri,” kata Uchok Sky kepada Matafakta.com, Kamis (10/4/2025).
“Bisa-bisa Bank DKI menangis lantaran modalnya susut dan PT. Angkasa Pura I bisa tersenyum ketika terjadi kredit macet,” sambung Uchok Sky.
Maka itu, lanjut Uchok Sky, kami dari CBA meminta Aparat Hukum seperti Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan atas kredit tanpa jaminan dari Bank DKI kepada PT. Angkasa Pura I tersebut.
Karena ini, sambung Uchok Sky, memperlihatkan betapa beraninya jajaran Direksi Bank DKI biarpun nantinya bakal mengorbankan Bank DKI sendiri.
“Coba kalau pedagang kecil seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM yang minta fasilitas kredit ke Bank DKI tanpa jaminan, barangkali susah atau tidak dikasih,” pungkas Uchok Sky.
Perlu diketahui bahwa jangka waktu perjanjian kredit antara Bank DKI dengan PT. Angkasa Pura I adalah 36 bulan terhitung sejak 18 Desember 2020 sampai 17 Desember 2023, dengan masa grace period dan masa penarikan kredit masing-masing selama 2 tahun 6 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kredit. (Sofyan)






