MAKI Menduga Ada Kejanggalan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah melakukan perluasan Penyidikan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Permintaan itu, disampaikan melalui surat kepada JAM-Pidsus dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, MAKI menemukan ada keganjilan dalam Penyidikan yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung Kejaksaan Agung yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan Negara sebesar Rp193,7 triliun.

Keganjilan itu adalah tidak adanya tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan broker importir BBM yang merugikan Negara total sebesar Rp11,7 triliun.

“Padahal, telah beredar luas di masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak 2014. Diantaranya, FPS alias James, ST, DNW dan Widodo Ratanachaitong,” jelasnya.

“MAKI meminta Jaksa Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” sambung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (27/3/2025) .

Seperti diketahui, berdasarkan siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.

Ketujuh tersangka itu yakni, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Menyusul kemudian dua tersangka lain, Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Sembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi dalam kegiatan blending di depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan me-mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.

“Sehingga, Negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, dimana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT. Navigator Katulistiwa, disebut mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin, yakni terkait dalil tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung, bahwa telah terjadi kerugian Negara pada 2023 atas kebijakan Pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian Negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, MAKI menemukan dugaan markup hingga melebihi 30 persen dalam kontrak shipping (pengiriman) di PT. PIS yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT. SMT, PT. SOL, PT. AS, PT. WSHI dan PT. BSTA yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.

Boyamin menegaskan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian Negara  sebesar Rp193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka.

Sehingga, lanjut Boyamin, tergambar mensrea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka

“Lima komponen kerugian Negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan markup kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian Negara dengan peran para tersangka tidak jelas,” tuturnya.

Apabila, tambah Boyamin, dihubungkan dengan profil sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Penyidik perlu memperluas dengan menjerat kluster yang lebih besar untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB