Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Prapid Pengusaha Lokal

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sandi Hakim (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel, Jumat 21 Maret 2025

Foto: Sandi Hakim (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel, Jumat 21 Maret 2025

BERITA JAKARTA – Hakim tunggal I Dewa Made Budi Watsara menolak gugatan Praperadilan pengusaha lokal Sandi Hakim melawan Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dalam putusannya, I Dewa Made menyatakan, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa perkara yang diajukan bukan perkara Pidana melainkan perkara Perdata maka, seharusnya JPU mengeluarkan surat Penghentian Penuntutan bukan memberikan pendapat kepada Penyidiknya, tetapi dasar untuk menghentikan Penyidikan.

“Jadi tindakan Penyidik atau termohon mengeluarkan surat penetapan Penyidikan dasar pendapat tersebut sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ucap I Dewa Made.

Menurut Hakim hal tersebut, tidak mungkin dilakukan oleh JPU sebab status perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas pelapor Sandi Hakim belum P21 masih ditangan Penyidik.

“Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut maka, permohonan patut ditolak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selama persidangan Prapradilan, Kejati Jakarta sebagai turut termohon tidak hadir sejak awal hingga putusan Prapid. Sedangkan termohon Prapid Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi Hakim, Ayatullah R Khomeini dan Anwar Sadad Tanjung seusai sidang mengaku kecewa dengan putusan Hakim tunggal Prapid.

“Kami kecewa atas putusan Hakim tersebut. Sebab dalil hukum yang kami ajukan dan pendapat ahli hukum tidak ditanggapi sama sekali,” ujar Ayatullah R Khameini dengan nada kecewa.

Untuk itu, pihaknya berencana akan melaporkan Hakim I Dewa Made ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang dinilai kontroversial tersebut.

“Kami berencana akan melaporkan Hakim Prapid ke Komisi Yudisial. Sebab dalil hukum dan pendapat ahli hukum tida ditanggapi sama sekali,” imbuh dia.

Seperti diketahui, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Entah mengapa tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejati DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.

Padahal, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB