Rekrutmen Garuda Bikin Heboh! Pengamat: “Mana Nepotisme? Untuk Politik Jabatan!”

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Garuda Indonesia

PT. Garuda Indonesia

BERITA JAKARTA – Rekrutmen empat belas pegawai baru di Garuda Indonesia yang merupakan mantan pegawai Lion Air Group tengah menjadi sorotan. Sebab besaran gaji yang diterima mereka, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp117 juta, memicu reaksi keras dari internal perusahaan dan publik.

Dalam keterangan pada awak media, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy menilai bahwa rekrutmen ini sarat akan indikasi ketidakterbukaan dan tidak selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Reaksi Serikat Karyawan Garuda

Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) dengan tegas menolak keputusan tersebut.

Mereka bahkan telah mengirimkan surat protes kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan pada 5 Maret lalu dengan tuntutan agar 14 pegawai baru tersebut dinonaktifkan.

“Proses rekrutmen di BUMN seharusnya tidak nepostisme tapi transparan, adil dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan harus diingat protes serikat karyawan Garuda Indonesia janganlah dianggap hal yang biasa saja,” ujarnya.

“Karena ini, bukti bahwa Pemimpin managemen Garuda Indonesia hanya mementingkan kelompok dan kroninya untuk mengamankan kedudukan selama menjabat. Ini Nepotisme!,” sambung Uchok dengan nada geram.

Indikasi Kepentingan Pribadi?

Fakta bahwa sebelum menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia pada November 2024, Wamildan Tsani Panjaitan pernah menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Lion Air, turut memicu spekulasi adanya konflik kepentingan.

“Rekrutmen ini lebih bernuansa politis dibandingkan dengan kebutuhan perusahaan. Garuda Indonesia sudah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, loyal dan berintegritas,” kata Uchok.

“Jangan sampai ada kepentingan pribadi pemimpin yang mengorbankan aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa rekrutmen dan promosi jabatan di BUMN tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pertemanan semata, tetapi harus didasarkan pada profesionalisme dan kebutuhan perusahaan.

Seruan kepada Menteri BUMN

Serikat karyawan kini meminta Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa langkah ini penting demi menjaga stabilitas internal perusahaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat dan investor.

“Menteri BUMN harus segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai ada gejolak berkepanjangan diinternal Garuda Indonesia yang justru dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis perusahaan,” tutup Uchok.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Direktur Utama Garuda Indonesia maupun Menteri BUMN, terkait tuntutan dari serikat karyawan tersebut. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan oleh berbagai pihak yang mengamati kasus ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB