Ternyata RK Berada Dirumah Saat KPK Menggeledah

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Mantan Gubernur, Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Foto: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Mantan Gubernur, Jawa Barat, Ridwan Kamil.

BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa saat proses penggeledahan berlangsung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ternyata berada dikediamannya.

“Dari informasi teman-teman yang ada disana itu beliau ada dan kooperatif,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Asep menegaskan, dalam waktu dekat, Ridwam Kamil akan dikonfirmasi soal berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang disita pada penggeledahan itu. Namun belum bisa dirinci pasti kapan pemeriksaan akan dilaksanakan.

“Jadi begini, karena kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barang bukti elektronik, itu harus kita pelajari dulu. Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK,” jelas Asep.

Perlu diketahui kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan Bank Jawa Barat (BJB) di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media. Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Adapun lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini adalah:

  1. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  2. Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB