Mantan Dirut Pertamina Datangi Kantor KPK

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero), Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT. Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Hal tersebut dibenarkan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa Nicke Widyawati akan dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

“Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025, saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Kehadiran Nicke kata Tessa, dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi dugaan korupsi di PT PGN. Sebelumnya, Nicke mangkir dari panggilan tim Penyidik pada Senin, 10 Maret 2025.

Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK mengumumkan sedang melakukan proses Penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Namun yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara Negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini.

Keduanya adalah, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT. PGN dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT. Isargas yang juga Komisaris PT. IAE berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB