BERITA BEKASI – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan jenis kontrak pekerjaan yang bersumber dari APBD, harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, menanggapi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk Jasa Konsultan aja itu sudah hampir mencapai Rp2 miliar, karena dibuat pertahun, bukan tahun Jamak nilai fisik sampai Rp100 miliar lebih kan lebih efisein,” terangnya Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (17/3/2025).
Kontrak tahun Jamak, lanjut Jhonson, merupakan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kontrak tahun Jamak atau biasa disebut Multi Years Contract itu untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan sesuai Permenkeu Nomor: 60/PMK.02/2018 yang mengatur kontrak lebih dari 12 bulan,” jelas Jhonson.
Dikatakan Jhonson, kontrak tahun Jamak dapat memberikan sejumlah keuntungan seperti prediktabilitas dimana, kedua belah pihak dapat merencanakan dengan lebih baik, mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien dan meminimalkan risiko.
“Juga pemanfaatan waktu pekerjaan dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa harus menunggu proses pengadaan Jasa Konstruksi dan kepastian pengalokasian dana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh,” paparnya.
Keadaan itu, tambah Jhonson, tentu tidak sesuai dengan efisiensi yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab dengan sistem pertahun anggaran seperti itu proyek pembangunan GOR Terpadu akan lebih membengkak.
“Ya, kita ngak tahu apa memang sengaja dibuat sistemnya seperti itukan tergantung niatnya. Satu aja selama saya perhatikan berbagai pemberitaan belakangan Kota Bekasi cukup subur ya,” sindir Jhonson mengakhiri sambil berkelakar.
Untuk diketahui, proyek pembangunan GOR Terpadu dilakukan tiga kali mata anggaran yang tiap tahunnya dilakukan lelang atau tender dengan pagu anggaran mulai dari Rp10 miliar pada 2023, Rp50 miliar pada 2024 dan Rp66 miliar pada tahun 2025.
Dalam proyek GOR Terpadu Kota Bekasi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi tercatat untuk belanja Jasa Konsultannya saja, sudah menelan anggaran yang mencapai hampir Rp2 miliar dalam kurun waktu 3 tahun mata anggaran.
Terhitung, pada tahun 2023 belanja Jasa Konsultan GOR Terpadu sebesar Rp180 juta lebih dengan belanja pembangunan tahap awal pondasi sebesar Rp9,4 miliar lebih, tahun 2024, Jasa Konsultan hampir Rp600 juta lebih dengan belanja pembangunannya sebesar Rp48,2 miliar lebih.
Sementara, untuk tahun 2025, belanja Jasa Konsultan kurang lebih tembus mencapai Rp1 miliar dengan rencana belanja bangunannya direncanakan mencapai Rp66 miliar lebih. Jika ditotal untuk belanja Jasa Konsultan untuk proyek GOR Terpadu, sudah menelan APBD hampir Rp2 miliar. (Dhendi)






