Ini Kata Siaga 98 Soal Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi ABRI “TNI”

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Jalan menuju kembalinya Dwi Fungsi ABRI (TNI) melalui Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU-TNI) adalah kekhawatiran yang berlebihan.

Hal itu, dikatakan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3/2025)

Sebab, kata Hasanuddin, TNI saat ini sudah terbebas dari pengaruh kekuasaan sebagaimana kekuasaan era sebelum reformasi, dimana kekuasaan tidak dibatasi, saat ini kekuasaan Presiden sudah dibatasi 2 periode.

“Kekhawatiran Dwi Fungsi ABRI atau penggunaaan militer untuk untuk kekuasaan tentu sudah tidak relevan lagi. Terkecuali jabatan Presiden tidak dibatasi,” ujar Hasanuddin.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, militer sudah tidak memiliki peran di Parlemen, UU Pemilu dan DPR-RI sudah menghapus peran ini.

“Begaimanapun, landasan peran militer terlibat didalam politik diukur dari dua parameter ini,” jelas Hasanuddin.

Selanjutnya, SIAGA 98 melihat bahwa ada beberapa pihak masih melihat peran militer dalam perspektif perang konvensional, saat ini situasi sudah berubah.

Perang sudah berkembang melampaui kekuatan persenjataan dan militeristik, sudah jauh masuk pada ekonomi, kebudayaan dan sosial, serta teknologi infomasi dan cyiber.

“Jika kita membatasi peran TNI hanya sebatas pada peran militer konvensional atau alat perang semata maka dipastikan pertahanan kita melemah,” ujarnya.

“TNI tidak bisa kita pisahkan perannya pada hal sosial, sebab jika hal ini dilakukan, maka peran TNI terbatas menjadi pemadam kebakaran keadaan perang,” tambah Hasanuddin.

Oleh sebab itu, harus dibuka ruang sosial bagi peran serta TNI dalam memperkuat pertahanan nasional, misalnya pada ketahanan pangan, kebencanaan nasional dan menjaga instalasi dan institusi dan aparatur negara yang strategis.

SIAGA 98 tetap memegang teguh landasan bahwa TNI tidak boleh berpolitik, menjadi alat politik kekuasaan dalam batas kekuasaan politik Presiden tidak dibatasi periodesasi dan kedudukannnya di MPR-DPR.

“Dalam hal kekuasaan Presiden sudah dibatasi dan tentara tidak ada di Parlemen, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan peran sosialnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB