BERITA JAKARTA – Jaksa penýidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, tengah menyelidiki dugaan rasuah dalam Pengadaan Barang & Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 sampai dengan 2024 di Kominfo melakukan pengadaan barang & jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya ditahun 2020 pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Kemudian ditahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut.
“Untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000,” ucap Kasie Intelijen, Bani Immanuel Ginting, Jumat (14/3/2025).
Ditahun 2023 dan 2024 Bani melanjutkan, kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.
“Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” imbuhnya.
Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.
Padahal, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 95 Tahun 2018.
“Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan Pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN,” terang Bani.
Kemudian, lanjut Bani, atas dugaan praktik curang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
“Dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan Penyidikan terhadap perkara tersebut,” beber dia.
Ditambahkannya, pada hari yang sama diterbitkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan, Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.
“Berdasarkan penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Bani.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam jumlah ratusan miliar. (Sofyan)






